Saya terharu dan ikut merasakan keprihatinan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap rendahnya etos kerja rakyat Indonesia. Keprihatinan ini jelas dirasakan oleh para pendiri republik ini. Karena itu, pendiri republik menetapkan bahwa salah satu fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk itu pula para pendiri republik menetapkan dalam UUD 1945 perlu diselenggarakannya satu sistem pengajaran nasional (sistem persekolahan) dan memajukan kebudayaan nasional. Para pendiri republik berangkat dari pengalamannya sendiri-sendiri mengikuti pendidikan sekolah yang bermutu dan perbandingan perkembangan negara-negara yang kini masuk dalam jajaran negara maju, adalah negara yang menjadikan sekolah sebagai wahana untuk membangun suatu negara bangsa melalui proses transformasi budaya. Pertanyaannya adalah seberapa jauh ujian nasional dapat menjadi penentu peningkatan mutu pendidikan dan etos kerja rakyat Indonesia?
Sebagai pelajar ilmu pendidikan yang telah berkesempatan mempelajari pendidikan sebagai ilmu pengetahuan sejak usia muda, yang berkesempatan terlibat dalam proses pembaruan pendidikan pada tahun 1963-1967 dan 1971-1981, yang berkesempatan mempelajari pelaksanaan pendidikan di negara maju (2 tahun di Amerika Serikat, 4 tahun di Jerman, 4 bulan di Jepang, dan 3 bulan di Singapura) dan secara terus-menerus menjadi pengajar ilmu pendidikan, melalui tulisan ini ingin memberikan tinjauan analitik secara ringkas tentang faktor yang memengaruhi peningkatan mutu pendidikan dan kedudukan evaluasi dan ujian nasional terhadap peningkatan mutu pendidikan.
SUATU pendidikan dipandang bermutu-diukur dari kedudukannya untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional-adalah pendidikan yang berhasil membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, bermoral dan berkepribadian. Dalam bahasa UNESCO (1996) mampu moulding the character and mind of young generation.
Untuk itu perlu dirancang suatu sistem pendidikan yang mampu menciptakan suasana dan proses pembelajaran yang menyenangkan, merangsang dan menantang peserta didik untuk mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Memberikan kesempatan kepada setiap peserta didik berkembang secara optimal sesuai dengan bakat dan kemampuannya adalah salah satu prinsip pendidikan demokratis. Sebagai lawan dari penyelenggaraan pendidikan yang menjadikan pendidikan hanya sebagai sarana untuk memilih dan memilah.
Atas dasar ini pula, negara maju yang demokratis, seperti Amerika Serikat dan Jerman, tidak mengenal ujian nasional untuk memilih dan memilah. Kebijaksanaan yang diutamakan adalah membantu setiap peserta didik dapat berkembang secara optimal, yaitu dengan: (1) menyediakan guru yang profesional, yang seluruh waktunya dicurahkan untuk menjadi pendidik; (2) menyediakan fasilitas sekolah yang memungkinkan peserta didik dapat belajar dengan penuh kegembiraan dengan fasilitas olahraga dan ruang bermain yang memadai dan ruang kerja guru; (3) menyediakan media pembelajaran yang kaya, yang memungkinkan peserta didik dapat secara terus-menerus belajar melalui membaca buku wajib, buku rujukan, dan buku bacaan, (termasuk novel), serta kelengkapan laboratorium dan perpustakaan yang memungkinkan peserta didik belajar sampai tingkatan menikmati belajar; (4) evaluasi yang terus-menerus, komprehensif dan obyektif.
Yang terakhir inilah, yang dalam pandangan saya berdasarkan penelitian, dapat memengaruhi dapat tidaknya kita menjadikan sekolah sebagai pusat pembudayaan berbagai kemampuan dan nilai, etos kerja, disiplin, jujur dan cerdas, serta bermoral. Melalui model pembelajaran yang seperti inilah, yaitu peserta didik setiap saat dinilai tingkah lakunya, kesungguhan belajarnya, hasil belajarnya, kemampuan intelektual, partisipasinya dalam belajar yang-menurut pengamatan saya-menjadikan sekolah di Jerman dan Amerika Serikat mampu menghasilkan rakyat yang beretos kerja tinggi, peduli mutu, dan gemar belajar.
Mereka setiap hari belajar selalu mendapat tugas dari semua mata pelajaran yang proses maupun hasilnya dinilai dan nilai-nilai ini memengaruhi nilai akhir semester dan seterusnya. Model seperti ini di Indonesia, dari periode Menteri Mashuri sampai Daoed Joesoef, telah dikembangkan melalui Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) di beberapa tempat (Padang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Ujung Pandang, sekarang Makassar). Melalui sekolah-sekolah tersebut diterapkan prinsip belajar tuntas (learning for mastery) sebelum mencapai tingkat penguasaan tertentu belum boleh mengikuti pelajaran berikutnya dan belajar berkelanjutan (continuous progress).
Setelah enam tahun dicobakan, model tersebut ternyata lebih efektif dari sistem yang di sekolah biasa. Sayangnya, karena pertimbangan mahalnya pelaksanaan model tersebut, oleh Menteri Nugroho Notosusanto program tersebut tidak dilanjutkan. Pada periode itu, yaitu periode Menteri Mashuri, Menteri Soemantri Brojonegoro, Menteri Sjarif Thayeb, dan Menteri Daoed Joesoef, dari tahun 1968 sampai dengan periode Menteri Nugroho Notosusanto, Indonesia tidak menerapkan ujian nasional. Semula Menteri Daoed Joesoef akan menerapkan ujian nasional, pada saat itu sebagai Staf Ahli Menteri-yang baru menyelesaikan penelitian untuk disertasi doktor pada tahun 1981, saya menulis memo kepada Menteri Daoed Joesoef, yang intinya agar beliau tidak menerapkan ujian nasional.
Dari penelitian yang kami lakukan dan dilakukan di Amerika Serikat (Benjamin Bloom) ditemukan bahwa tingkah laku belajar peserta didik dipengaruhi oleh perkiraan peserta didik tentang apa yang akan dinilai (diujikan). Karena itu, ujian nasional yang umumnya menanyakan dimensi kognitif dari mata pelajaran akan menjadikan peserta didik selama belajar tidak merasa perlunya melakukan eksperimen di laboratorium, tidak perlu membaca novel, tidak perlu latihan mengarang, tidak perlu melakukan kegiatan terus-menerus secara berdisiplin dan berbagai kegiatan belajar yang dalam dirinya diarahkan untuk menanamkan nilai dan mengembangkan sikap. Sebab, kesemuanya itu tidak akan diujikan/dinilai. Dampak lebih lanjut adalah munculnya lembaga bimbingan tes yang mengakibatkan tidak lagi menjadikan sekolah sebagai pusat pembudayaan.
Saya tidak menolak keampuhan pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris sebagai indikator kecerdasan peserta didik. Akan tetapi, dengan pelaksanaan pendidikan yang demikian, SMA sebagai sekolahnya semua lulusan SMP. Bandingkan dengan Singapura, yang untuk masuk SMA (Junior College) peserta didik sudah disaring sejak kelas 5 SD, demikian juga dengan Jerman yang untuk memasuki SMA Jerman (Gymnasium), anak didik disaring sejak masuk kelas V, dan di Amerika Serikat yang sejak kelas 9 telah diadakan diversifikasi kurikulum, yaitu kurikulum untuk calon mahasiswa (Preparatory College) yang berbeda dari kurikulum untuk mereka yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon mahasiswa.
Mengapa? Karena SMA di Indonesia peserta didiknya meliputi juga mereka yang secara akademik tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon mahasiswa dan dengan fasilitas tenaga guru yang tidak merata, baik jumlah maupun mutunya. Di Amerika Serikat dan Jerman, untuk menjadi mahasiswa-apa pun jurusannya-harus berhasil dalam pelajaran Kalkulus, Trigonometri, Fisika, dan Bahasa Asing. Dr Mochtar Buchori menyatakan bahwa kurikulum SMA kita hanya dapat diikuti oleh 30 persen peserta didik. Karena itu, dapat diramalkan bahwa mereka yang benar-benar dapat lulus ujian nasional, yang seharusnya minimum 6 (sesuai dengan pandangan Wapres) tidak akan lebih dari 40 persen.
Dan, dapat diramalkan pula bahwa bila demikian hasilnya akan berakibat hasil ujian nasional kembali hanya akan menjadi salah satu penentu kelulusan. Dan ini yang terjadi pada tahun 2004, yang karena rendahnya jumlah yang lulus, lalu dilakukan rumus konversi. Apalagi kalau dikembalikan ke daerah, akan kembali bahwa semua dapat diatur dan tidak ada aturan yang pasti. Dan ini, dalam pandangan saya, adalah akar dari budaya koruptif.
ATAS dasar serangkaian ulasan terdahulu, seyogianya ujian nasional yang sudah direncanakan tidak digunakan untuk menentukan kelulusan, apalagi untuk SMP. Karena, SMP adalah bagian dari wajib belajar, yang ketentuannya adalah lamanya pendidikan yang harus ditempuh, yaitu sembilan tahun. Rencana ujian nasional itu hanya dapat digunakan untuk: (1) memperoleh peta mutu hasil belajar pada tiga mata pelajaran yang diujikan sebagai dasar untuk melakukan serangkaian perbaikan dan pembaruan, (2) menentukan lulusan SMA yang dapat melanjutkan pendidikan ke universitas, untuk itu minimum nilai kelulusan adalah 6 (dalam skala 1-10), dan (3) menentukan lulusan SMP yang dapat melanjutkan pendidikan ke SMA.
Adapun kelulusan peserta didik ditetapkan oleh sekolah berdasarkan prestasi mereka yang diamati secara terus-menerus oleh para pendidik.
Secara ringkas kiranya dapat disimpulkan bahwa ujian nasional, seperti pendapat Prof Dr Winarno Surakhmad, tidak dapat menjadi penentu peningkatan mutu pendidikan, banyak elemen dari sistem persekolahan yang perlu ditata sebagai minimum quality assurance bagi meningkatnya mutu pendidikan. Dan, bila ketentuan UUD 1945 Pasal 31 dan UU Sistem Pendidikan Nasional secara konsekuen dilaksanakan, mutu pendidikan akan dapat mulai ditingkatkan.
H Soedijarto Guru Besar Ilmu Pendidikan UNJ, Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia, Ketua Badan Akreditas Sekolah Nasional, Ketua CINAPS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar